Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatn Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di tempat kerja.
Bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap instalasi listrik, harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh orang yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI Tahun 2011 tentang Persyaratan Instalasi Listrik Tahun 2011 (PUIL) 2011
Instalasi Listrik di tempat Kerja meliputi :
Instalasi Tenaga dan Penerangan.
Metode pengujian Instalasi Listrik ada beberapa alternatif :
1. Infrared Thermografi / Pengujian panas pada panel listrik
Saat pengujian, Instalasi Listrik harus dalam keadaan HIDUP
2. Insulation Tester
Saat pengujian, Instalasi Listrik harus dalam keadaan MATI
Untuk Pengujian Re-Sertifikasi Instalasi Listrik setiap tahun sekali secara berkala.
Untuk permintaan Sertifikasi Alat silahkan klik di sini SEKARANG