Training SMK3 OHSAS 18001

Training SMK3 OHSAS 18001 Standar Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pelatihan SMK3) yang terintegrasi dengan SMK3 PP 50 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh pemerintah RI melalui Kemenakertrans yang diselengarakan oleh AESTE telah terbukti banyak membantu industri-industri dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusianya dalam mengelola K3 di lingkungan kerja.

Banyak kasus kecelakaan kerja terjadi karena Human Error. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menerapkan K3 demi meminimalisir atau menghilangkan kecelakaan dalam setiap pekerjaan.

Pemerintah RI pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP 50 Tahun 2102 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakateristik proses kerja.

Pelatihan SMK3 ini akan memberikan Sertifikat SMK3 resmi dari Kemenakertrans.

Pelatihan SMK3 ini juga berguna mengantar anda menuju mendapatkan Sertifikasi SMK3 untuk perusahaan anda.

Garis Besar Program Training SMK3 :

  1. Dasar – dasar Manajemen K3:  Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3
  2. Pemahaman Persyaratan SMK3: Lingkup SMK3, Pemahaman per elemen SMK3: PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001, keterkaitan antara SMK3 PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001:2007, Pedoman Penerapan dan contoh penerapan
  3. Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode identifikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya K3
  4. Penyusunan Program K3: Lingkup Program K3, metode penyusunan program K3
  5. Sertifikasi SMK3 PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001:2007
  6. Workshop / simulasi / studi kasus

Manfaat Training SMK3

Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat

  1. Peserta  memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
  3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
  4. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
  5. Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
  6. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Durasi Training : 2 hari

Investasi Training : Rp 3.999.999,-

Promo Investasi : Rp 3.475.000,-

Untuk keterangan lebih lanjut klik di sini SEKARANG

Kami juga sebagai Konsultan SMK3, dimana akan mengangtar perusahaan anda meraih Sertifikat Emas SMK3.

JADWAL TRAINING SMK3 2018

  • Jakarta, 27 – 28 Februari 2018
  • Jakarta, 28 – 29 Maret 2018
  • Jakarta, 8 – 9 Mei 2018
  • Jakarta, 11 – 12 Juli 2018
  • Jakarta, 13 – 14 September 2018
  • Jakarta, 22 – 23 November 2018
  • Jakarta, 20 – 21 Desember 2018