Sertifikasi Penyalur Petir

Berdasarkan Undang undang No : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 huruf o berbunyi mengamankan segala jenis bangunan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R. I. No. PER 02 / MEN / 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

Penyalur Petir meliputi :

Air Terminal ( Runcing atau Elektrostatis )

Perlindungan penyalur petir berfungsi untuk menerima sambaran langsung / Direct Strike dari sambaran petir tentunya, sambaran langsung tersebut berakibat langsung pada fisik struktur ataupun aset luar, sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan seperti kebakaran dan korban jiwa manusia, Untuk mengamankan sambaran langsung maka sistem penyalur petir inilah yang biasa dipasang pada struktur bangunan atau area terbuka yang memerlukan perlindungan. Ekternal proteksi adalah suatu sistem penyalur petir yang dirancang dan di pasang pada atap atau bangunan tertinggi pada suatu bangunan.

Instalasi Penyalur petir diuji berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun sekali.

Untuk permintaan Sertifikasi Alat silahkan klik di sini SEKARANG