Pelatihan Ahli Kebakaran Kelas A

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan training AK3 Kebakaranditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri TenagaKerja RI No.Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di TempatKerja.

Dasar Hukum Training AK3 Kebakaran:

Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya training AK3 Kebakaran adalah:

  1. Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  3. Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.

Tujuan Training AK3 Kebakaran:

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training AK3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
  2. Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
  3. Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
  4. Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.

Persyaratan Training AK3 Kebakaran:

Peserta melampirkan :

  1. Photo copy ijazah terakhir.
  2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6; 3×4 dan 1,5×2 masing-masing 2 lembar.
  4. Mengisi biodata peserta.
  5. Surat Permohonan Penunjukan dari Perusahaan untuk mengikuti pelatihan.

Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:

  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Pendidikan minimal D3.
  3. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun.
  4. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3Pratama dan Tingkat Ahli Madya.
  5. Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

Sertifikat untuk peserta training dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI serta Surat Penunjukkan Spesialis Penanggulangan Kebakaran Tingkat A dikeluarkan oleh Menakertrans RI

Investasi Training AK3 Kebakaran: Rp. 7.000.000/person

Investasi Promosi Training AK3 Kebakaran Kelas A : Rp 6.500.000,-

Untuk keterangan lebih lanjut klik di sini SEKARANG