Management (SM)/Manajemen Keselamatan (MK) dapat diartikan sebagai sistem manajemen yang dilakukan perusahaan melalui pendekatan proaktif dalam mengidentifikasi, memberikan pengertian dan pengendalianterhadap bahaya dari keseluruhan aktifitas ataupun proses sebagai upaya perlindungan di tempat kerja. Proses ini dapat mengacu ke dalam standar OSHA 3132 dan 3133 yang juga berfokus kepada pencegahan, persiapan, mitigasi, respon serta upaya pemulihan yang harus dilakukan. Sehingga harapannya, akan didapatkan keputusan-keputusan penting yang mengarah kepada insiden serius, kejadian yang tidak terduga diluar kendali pekerja untuk memastikan bahwa semua bahaya telah diidentifikasi dan dikontrol ditiap prosesnya.
Terdapat 14 elemen yang harus dilakukan dalam penerapan Safety Management, diantaranya:
- Employee Participation
- Process Safety Information
- Process Hazards Analysis
- Operating Procedures
- Training
- Contractor’s obligation
- Pre-startup safety review
- Mecahnical Integrity
- Hot Work Permit
- Management of Change
- Incident Investigation
- Emergency Planning and Response
- Compliance Audit
- Trade Secret
AESTE, mampu memberikan kontribusi dalam sebagai konsultan dan tenaga ahli utama sehingga dapat membantu perusahaan untuk menerapkan Safety Management berdasarkan standar yang berlaku untuk mengelola bahaya, risiko dan pengendalian yang harus dilakukan pada proses yang ada di tempat kerja melalui pendekatan nilai tambah serta pengelolaan perubahan. Sinergi menempatkan konsultan dan tenaga ahli yang memiliki “passion” dan berpengalaman dengan ide-ide kreatif sehingga terbukti keefektifan dan optimalisasinya dalam mensukseskan lebih dari 1000 perusahaan di Indonesia.
Tujuan:
- Membantu organisasi atau perusahaan mengimplementasikan process safety management secara efektif berdasarkan 14 elemen utama berdasarkan OSHA 29 CFR 1910.119.
- Membantu melakukan process safety information yang ada di setiap proses untuk peningkatan berkelanjutan
Sasaran:
Standar ini berlaku untuk industri manufaktur khususnya yang berkaitan dengan bahan kimia, peralatan transportasi, dan fabrikasi produk logam. Sektor lain termasuk gas alam cair, produk pertanian pergudangan, listrik, gas, dan layanan sanitasi, dan perdagangan grosir. Hal ini juga berlaku untuk produsen produsen bahan peledak tercakup dalam peraturan OSHA lainnya dan memiliki ketentuan khusus untuk kontraktor yang bekerja di fasilitas tertutup. Dalam setiap industri, PSM berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang berurusan dengan lebih dari 130 bahan kimia beracun dan reaktif tertentu dalam jumlah yang terdaftar, termasuk cairan mudah terbakar dan gas dalam jumlah 10.000 pound (4,535.9 Kg) atau lebih.
Untuk keterangan lebih lanjut klik di sini SEKARANG