Berdasarkan Undang undang No : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R. I. No. PER 02 / MEN / 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
Instalasi Alarm Kebakaraan Otomatik adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran.
Meliputi : Smoke Detector; Heat Detector; dan Flame Detector
PENGAWASAN KHUSUS K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN.
Meliputi : Instalasi Alarm; Instalasi Hydrant; Instalasi Sprinkler; dan Instalasi Khusus.
Dasar Hukum : Dasar hukum : Instruksi Menteri Tenaga Kerja R.I. Ins-11/M/BW/1997.
Untuk permintaan Sertifikasi Alat silahkan klik di sini SEKARANG