Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan Bejana Tekanan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sebelum dalam periode pemakaian setiap Bejana Tekanan dan alat pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan , pengujian serta dirawat dengan baik dan teratur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian agar terwujud keseragaman dan penanganan Bejana Tekanan sehingga Bejana Tekanan dapat dioperasikan dengan aman dan efisien.
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
Bejana Tekanan
adalah bejana selain Pesawat Uap yang didalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
Bejana Tekanan dapat berisi Udara, Air, Gas dan Cairan Kimia.
Tangki timbun
adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbulkan dengan volume tertentu.
Untuk Pengujian Re-Sertifikasi Bejana Tekanan yaitu :
o Untuk isi yang mudah Korosif : setiap 2 (dua) tahun sekali secara berkala.
o Untuk isi yang tidak korosif : setiap 5 (lima) tahun sekali secara berkala
Untuk Tangki Timbun pemeriksaan secara berkala dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.
Untuk permintaan Sertifikasi Alat silahkan klik di sini SEKARANG