Sertifikasi Pesawat Angkat Angkut

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.(misal , forklift , backhoe , loaders , excavators, crane dll)

Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi proses industri khususnya dalam pemindahan barang. Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.

Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.

Untuk Pengujian Re-Sertifikasi Pesawat Angkat Angkut yaitu setiap tahun sekali secara berkala.

Pesawat Angkat dan Angkut meliputi :
Peralatan angkat :

Dongkrak mekanik, takal, Lift barang, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, mesin pancang.

Keran : Crane

Pita Transport :

Eskalator, ban berjalan, rantai berjalan.

Pesawat angkutan diatas landasan dan diatas permukaan :

Dump truk, truk derek, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, escavator/ back hoe, compector, mesin giling, buldozer, loader, tandem roller, grader, vibrator, side boom, forklift, lift truk.

Alat angkutan jalan ril :

Lokomotif, lori.

 

Untuk permintaan Sertifikasi Alat silahkan klik di sini SEKARANG