Mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 hurup q jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.
Pesawat Tenaga dan Produksi
adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Sehingga harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala.
Meliputi : Penggerak mula; Perlengkapan transmisi tenaga mekanik; Mesin perkakas kerja; Mesin Produksi; Dapur.
Untuk permintaan Sertifikasi Alat silahkan klik di sini SEKARANG