Training SMK3 OHSAS 18001 Standar Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pelatihan SMK3) yang terintegrasi dengan SMK3 PP 50 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh pemerintah RI melalui Kemenakertrans yang diselengarakan oleh AESTE telah terbukti banyak membantu industri-industri dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusianya dalam mengelola K3 di lingkungan kerja.
Banyak kasus kecelakaan kerja terjadi karena Human Error. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menerapkan K3 demi meminimalisir atau menghilangkan kecelakaan dalam setiap pekerjaan.
Pemerintah RI pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP 50 Tahun 2102 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakateristik proses kerja.
Pelatihan SMK3 ini akan memberikan Sertifikat SMK3 resmi dari Kemenakertrans.
Pelatihan SMK3 ini juga berguna mengantar anda menuju mendapatkan Sertifikasi SMK3 untuk perusahaan anda.